Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Secara Gratis





 
Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.


Selain dijadikan sebagai identitas, NIB memiliki fungsi lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal.

Berikut Ini Bentuk NIB Berupa Dokumen



Dasar Hukum NIB

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dengan adanya aturan tersebut, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.

Jadi, Anda tidak perlu bersusah payah mengurus dokumen seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir, sampai dengan hak akses kepabeanan importir dan eksportir. NIB wajib dimiliki para pelaku usaha. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik. Berikut daftar pelaku usaha yang diwajibkan memilikinya:

1. Pelaku Usaha dalam Bentuk Perseorangan, misalnya toko online

2. Perseroan Terbatas

3. Koperasi

4. Perusahaan Umum

5. Perusahan Umum Daerah

6. Badan Layanan Umum

7. Lembaga Penyiaran

8. Persekutuan Perdata

9. Persekutuan Firma

10. Badan Usaha yang Didirikan Oleh Yayasan

11. Persekutuan Komanditer

12. Badan Hukum Lainnya yang Dimiliki Oleh Negara

Selain kedua aturan di atas, pemerintah juga ikut menegaskan terkait kewajiban memiliki NIB untuk SIUP atau perizinan komersial pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (1).
 
Fungsi dan Manfaat NIB

Selain digunakan sebagai identitas usaha, kepemilikan NIB adalah sesuatu yang membawa keuntungan bagi para pemilik usaha. Berikut ini sederet fungsi dan manfaatnya. 
 
1. Sebagai Dokumen Legalitas

Dengan adanya NIB, Anda akan lebih mudah mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya. Meliputi beberapa dokumen penting berikut ini:

  • NPWP Perorangan maupun Badan Usaha
  • RPTKA (Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  • Otomatis terdaftar sebagai anggota BPJS
  • Mendapatkan surat izin usaha. Salah satunya yakni Izin Usaha di sektor perdagangan (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan)
  •  Mendapat notifikasi kelayakan terkait fasilitas fiskal
Jadi, Anda tidak perlu repot-repot mengurus dokumen penting di atas. Cukup dengan memiliki NIB, Anda sudah bisa menyimpan berbagai dokumen legalitas pada satu identitas saja. 
 
2. Proses Perizinan Usaha Lebih Mudah dan Cepat


NIB adalah identitas usaha yang memudahkan Anda dalam memproses perizinan usaha. Dengan memiliki dokumen ini, segala sesuatunya dapat diproses dengan cepat dan mudah, bahkan hanya dalam hitungan menit saja.

Ini bisa terjadi karena NIB terintegrasi oleh lembaga perizinan lainnya. Jadi, saat Anda membutuhkan izin komersial, izin operasional, NPWP, dan perizinan lainnya tidak akan memakan waktu yang lama. 
 
3. Mendapat Perlindungan dan Kepastian

Usaha yang Anda jalankan mendapat perlindungan hukum yang legal serta jaminan kepastian. Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan terjadi hal yang memberatkan Anda di kemudian hari.
 
4. Mempermudah Perolehan Investasi dan Pengajuan Pinjaman

Selain mempermudah Anda dalam memperoleh dokumen legalitas usaha, adanya NIB turut memudahkan Anda dalam mendapatkan investor dan mengajukan pinjaman ke perusahaan pembiayaan. Peluang kemitraan jauh lebih besar jika Anda memiliki NIB.

Pasalnya, kepemilikan NIB adalah salah satu ciri perusahaan atau bisnis Anda sah atau legal secara hukum. Tanpa adanya NIB, pihak investor dan lembaga pembiayaan lainnya tidak akan serta merta memberikan bantuan.
 
5. Usaha Terlihat Lebih Kredibel

NIB adalah dokumen sah yang diakui secara hukum. Dengan adanya NIB, usaha Anda dinilai memiliki kredibilitas yang lebih baik dibandingkan dengan yang tidak memilikinya. Alhasil, usaha Anda lebih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan dana dari pihak investor dan lembaga keuangan non bank maupun bank, para pelanggan pun akan lebih percaya dan leluasa menggunakan barang atau jasa milik Anda.
 
6. Mendapat Dampingan Usaha

Bagi Anda yang memiliki usaha mikro, memiliki NIB dapat membantu Anda memperoleh dampingan usaha atau training melalui program-program yang disediakan oleh pemerintah.


AYO PELAKU UMKM DI SELURUH INDONESIA

SILAHKAN DAFTAR SECARA GRATIS LANGSUNG DARI RELAWAN KEMENKOP UKM



No comments:

Post a Comment

Pages